Bagaimana caranya lembaga pengelola zakat membangun dan menunjukkan kredibilitas kepada publik? Salah satunya adalah menyajikan Laporan Keuangan yang benar dan akurat Sesuai dengan ketentuan PSAK 109! Dan bagi Anda para pengelola lembaga zakat, infak dan shodaqoh serta yang tertarik dengan laporan. com - Kementerian Agama ( Kemenag) telah merilis daftar lembaga pengelola zakat berizin yang didata hingga Januari 2023. Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama. • Zakat (zakaa -yazku -zakah ) bermakna berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Para Amil (BAZNAS dan LAZ) terus berupaya mengelola organisasi sesuai dengan kaidah kepatuhan (. . Tabung Wakaf menjadi identitas dari Wakaf Dompet Dhuafa dan sudah melekat dalam kesehariannya. Di tengah-tengah masyarakat malah ada lembaga amil zakat (LAZ) tersendiri, yang biasanya bertugas menerima zakat di masjid-masjid sekitar. 1. diberikan lembaga pengelola zakat akan menyebabkan muzakki terus percaya untuk membayarkan zakat melalui lembaga pengelola zakat. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 23 tahun 2011 pada lembaga pengelola zakat. POROZ (Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat) adalah asosiasi lembaga pengelola zakat yang bersifat nirlaba dan independen, sebagai wadah berhimpun Lembaga Amil Zakat (LAZ), terutama yang berbasis organisasi masyarakat Islam. Download Now. Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Bimas Islam Kementerian Agama bersama lembaga pengelola zakat untuk terus meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat dan mengarahkan pengelolaan zakat terintegrasi dengan tujuan nasional. Akuntansi & Management Vol. Lembaga Zakat di Indonesia Diawasi oleh Pemerintah dan Banyak Lembaga. Sanksi yang diberikan dalam dua bentuk, sanksi administratif dan sanksi pidana. Amil zakat merupakan lembaga pengelola zakat yang dituntut bekerja secara profesional untuk dapat memanajemen pengelolaan zakat. Namun hal itu merubah posisi KUA, dengan. berbentuk lembaga berbadan hukum” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai. Md selaku direktur SDMO Lembaga Kemanusiaan Nasional Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) beserta para personil PKPU . 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. 2011 tentang Pengelolaan Zakat tanggal 25 November 2011 2. Model Pendistribusian Zakat – 84 BAB V MANAJEMEN PENGAWASAN LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT A. Salah satu bentuk pelaporan lembaga zakat adalah penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku. pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat Nasional . Tlp. com Abstrak Organisasi pengelola zakat (OPZ) beberapa tahun terakhir menjadi organisasi yang mengalami. Rumah Zakat Indonesia adalah lembaga amil zakat nasional terpercaya yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah secara profesional dengan menitikberatkan pada program pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan. Karenanya, pengelolaan zakat melalui kelembagaan mutlak diperlukan untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan peran zakat sebagai salah satu sumber perekonomian Islam dan bangsa. ”. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan dari muzaki (Elsi Kartikasari, 2006: 44). 5 Alasan Pengelolaan Zakat Via Lembaga. Bapak Dedi Sularso, A. Ketiga, bahan hukum tersier 24. 7. Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) juga pernah dibahas oleh Drs. Dengan diberlakukannya Undang-undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, mendorong munculnya lembaga-lembaga pengelola zakat di Indonesia. This article aims to reveal the relationship between zakat and taxes in some Muslim countries. dalam PSAK 109. ac. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Kemenag telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas. Pada dasarnya pengelolaan zakat yang ada diindonesia merupakan kewajiban sebagian umat islam. Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut. Di Indonesia terdapat 2 lembaga zakat yaitu BAZ dan LAZ dimana BAZ berwenang dalam melakukan pengelolaan zakat kemudian LAZ berperan sebagai lembaga pendukung dalam menjalankan tugas dan. Sehingga dapat ditelusuri lebih dalam, bagaimana pelaporan dana ZIS kepada Stakeholders apabila menggunakan prespektif Shariah Enterprise Theory pada lembaga OPZIS. KOMPAS. LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Maka Lembaga Amil Zakat non pemerintah. • Menururt madzhab Syafii (zakat) nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau. Pendayagunaan zakat yaitu penyaluran zakat kepada mustahiq yang memberi manfaat bagi mustahiq dalam memenuhi kebutuhan hidup baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pengertian Pengelolaan Zakat, Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan, ”a. berbeda dengan website lainnya yang . Pengelolaan zakat di Indonesia diatur melalui Undang-Undang no. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dengan UU Zakat tersebut telah mendorong. In the early days of Islam, an obligation imposed on the Muslim zakat was collected only managed by the State. Mataram Inmas _Team Humas sedang melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat di ruang kerjanya pada hari Kamis 02 Juli 2020, tentang Pengelolaan Zakat. , 2016). Kedua – keduanya telah mendapatkan payung perlindungan dari pemerintah, 2 wujud perlindungan pemerintah terhadap kelembagaan pengelola zakat tersebut adalah undang – undang RI nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Badan. Selama dua dekade terakhir, pengelolaan zakat mengalami. ID, JAKARTA -- Peneliti Zakat UIN Amelia Fauzia menyebut perusahaan yang memilliki lembaga pengelola zakat akan memperoleh keuntungan. Sanksi-sanksi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran kewajiban dan ketentuan-ketentuan pengelolaan yang dilanggar. Yayasan Sedekah Harian, Kab. Strategi penghimpunan dana zakat pada organisasi pengelola zakat di Kabupaten Bantul. Website BMM tidak menunjukkan program . 1: Mengapa Laporan Keuangan Zakat Penting? Sebagaimana telah disinggung mengenai cara menyajikan laporan keuangan zakat harus dibuat dan disajikan dengan jujur, benar, akurat dan akuntable. STRATEGI LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DALAM MENGURANGI KEMISKINAN. kepada lembaga pengelola zakat masih rendah. PERAN ZAKAT DALAM PEMBANGUNAN 9 F. , & Takwil, M. a). Zakat vs Pajak: Studi Perbandingan DI Beberapa Negara Muslim. 2 Pengelola Zakat Menurut UU No. diarahkan kepada Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yaitu Badan Amil Zakat (BAZNAS) nasional, provinsi, Kabupaten/ kota dan Lembaga A mil Zakat (LAZ). Model Pendistribusian Zakat – 84 BAB V MANAJEMEN PENGAWASAN LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT A. Tujuannya agar pengelolaan bisa digunakan secara tepat sasaran, diawasi dengan ketat, serta amanah sesuai dengan fungsinya. Lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS harus meningkatkan kinerjanya dalam hal pengumpulan dana zakat dengan menerapkan strategi fundraising yang sesuai dan tepat dengan kondisi ekonomi maupun masyarakat di masing-masing wilayah. Apapun bentuknya, lembaga pengelola zakat yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Nomor 23/2011 adalah institusi yang mandiri, berwibawa dan memiliki otoritas yang cukup untuk melakukan koordinasi terhadap para pengelola zakat dalam berbagai aspek. 44-45. Perkembangan pada saat ini pengelolaan zakat antara negara dan masyarakat, dunia zakat nasional dan gerakan masyarakat yang independen akan terhambat kinerjanya karena terjadinya pengelolaan zakat yang tidak. Lembaga Pengelola. Kemampuan lembaga zakat dan lembaga filantropi Islam sendiri telah teruji, bahkan ketika adanya pandemi global (2020-2022), ternyata sektor filantropi mampu menunjukkan peran terbaiknya dalam menjaga dampak buruk dari serangan pandemi. Di tingkat provinsi, ada 34 Baznas dan 464 Baznas Kabupaten/Kota. banp a, bahwa sehubungan telah clitetapkannya Kcputusan Menteri Agama Nomoy 733 Tah un 2018 ten tang Pedoman Audit Syariah atas I,amran Pelaksanaan Pergelolaan Lakat, intak, Sedekah dan Dana Sosial. masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat masih terasa kurang. Lembaga Pengelola Zakat atau LPZ adalah badan yang bertugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Rumah Zakat atau yang lebih dikenal sebagai RZ, merupakan lembaga Amil Zakat yang berbasis ketokohan dan majelis taklim. Kelembagaan zakat di. 2. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin. Adapun jenis lembaga pengelola zakat (LPZ) yang diakui pemerintah ada tiga jenis, yaitu: a. Secara defenitif, Lembaga pengelola zakat (LPZ) merupakan sebuah institusi yang. Organisasi Lembaga Pengelola Zakat. Organisasi Pengelola Zakat a. dan mutu manajemen lembaga pengelola zakat baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), maka pihak lembaga harus menetapkan langkah-langkah serta upaya yang strategis untuk menumbuhkan dan memperkuat lembaga dalam mengelola dana zakat maupun dana lainnya untuk. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh pengetahuan zakat, pendapatan dan kepercayaan muzakki terhadap pemilik pemilik UMKM untuk membayar zakat pada perdagangan di Yayasan Zakat. Sinergi pelayanan dan pemberdayaan duafa melalui pengelolaan zakat infak sedekah yg profesional, amanah dan akuntabel. p> Implementasi balanced scorecard dalam rangka revitalisasi Lembaga Pengelola Zakat menunju Good Organzation Governance pada LAZ ISMA Jawa Tengah belum dilaksanakan secara maksimal khususnya. Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk membahas tentang pokok permasalahan yaitu: 1) Potensi zakat di Kota Palopo, 2) Kondisi kemiskinan di Kota Palopo, 3) Implementasi fungsi lembaga pengelola zakat (BAZNAS) terhadap pemberantasan kemiskinan di Kota. Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 2016 •. 4. A: Pengertian Lembaga Pengelola Zakat, Infak dan Shodaqoh. BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat milik pemerintah dalam pandangan Dr. Oleh karena itu Lembaga pengelola zakat harus memanfaatkan hal tersebut sebagai sarana promosi guna meningkatkan minat muzakki untuk melaksanakan zakat. Dalam penyaluran zakat yang dilakukan, baik BAZNAS maupun LAZNAS diberi kebebasan sesuai dengan manajemen yang di buat dan dijalankan oleh masing- masing lembaga zakat tersebut. Dasar hukum ini diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Untuk itu, pengelolaan zakat secara terorganisir melalui suatu lembaga sudah sejak zaman Rasulullah SAW dilakukan. S3 Makalah Manajemen Zakat dan Infaq. 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Salah satu permasalahan terbesar yang alami oleh lembaga zakat atau organisasi pengelola zakat (OPZ) yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) (Mubtadi dkk, 2017). Metode Pengawasan – 97 Lembaga Zakat. lembaga yang telah ditetapkan oleh . yang digunakan meliputi kamus, ensiklopedia, dan Indeks Zakat Nasional yang ada di. Dalam pelaksanaan Good Governance seyogyanya lembaga pengelola zakat mengambil inisiatif untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip dar. , 2016). Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di Ibu Kota negara. Data ini hingga Januari 2023. berbentuk lembaga berbadan hukum” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai. Pelaksaan zakat selain didasarkan pada QS at-Taubah ayat 103, didasarkan juga dalam surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Ilustrasi. id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 00 WIB. Unsur-unsur Wakaf 10 e. Mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat Selain itu penerima manfaat harus mendapatkan pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik agar dapat terus didampingi untuk berdaya. (2014). Undang-Undang No. Artikel tersebut membahas tentang Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang tidak dapat lagi menganggap remeh soal. 1. berhubungan dengan lembaga pengelola (amil) zakat. Bacalah versi online Indeks Implementasi Zakat Core Principle Organisasi Pengelola Zakat tersebut. SISTEM PENGELOLAAN DANA ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL BAITUL MAAL WAT TAMWIL (LAZNAS BMT) PANCORAN JAKARTA SELATAN Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Komunikasi Islam (S. Pemerintah dalam pelaksanaan pengelolaan zakat berperan penting sebagai pelaksana tunggal atau pelaksana dasar dalam pengelolaan zakat, baik dalam pemungutan maupun pembagian zakat. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Lembaga Amil Zakat atau LAZ adalah lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh swasta dan bergerak diluar pemerintah, yang memiliki tugas membantu mengumpulkan , pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Bahwa ”Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Privatisasi lembaga zakat adalah bertujuan untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan dana zakat (Mohd Shahril Ahmad Razimi et al. Jurnal Syarikah ISSN 2442-4420 Volume 2 Nomor 1, Juni 2016 131 STRATEGI PENGHIMPUNAN DANA ZAKAT LIMA LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT DI INDONESIA STRATEGIES FUNDRAISING ZAKAT, FIVE ZAKAT INSTITUTIONS IN INDONESIA A. lembaga zakat yang bertujuan untuk meningkatkan citra institusi, terutama melalui pengenalan dan implementasi nilai-nilai perusahaan (Ngayesah et al. Pengumpulan dan penyaluran zakat melalui layanan keuangan digital dan penggunaan rekening lembaga keuangan formal merupakan salah satu bentuk. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap -tiap. Pengelolaan zakat dengan baik 1 Muhammad Hasan. Transparansi lembaga pengelola zakat dibentuk dengan cara mempublikasikan semua laporan yang meliputi laporan kegiatan, program, hingga keuangan serta mendistribusikannya kepada para muzakki. Tabel 1. yang diakui pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan lembaga Amil Zakat (LAZ). NEWS, Jakarta – Kementerian Agama baru saja merilis daftar lembaga pengelola zakat yang tak berizin. . Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat. PENGELOLAAN ZAKAT DARI ASPEK LEMBAGA ZAKAT Sri Fadilah1, Rini Lesatari2 dan Yuni Rosdiana3 1,2,3 Program Studi Akuntansi, FEB Unisba. Besarnya potensi zakat di Indonesia maka pengelolaan zakat yang harus dilaksanakan secara profesional oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Aziz1a dan A. Pengelolaan Zakat yang Efektif : Konsep dan Praktik di Beberapa Negara Edukasi Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah 10/14/2016 4:00. Pengelolaan Zakat yang telah dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ. Kusmanto, A. Di Indonesia sendiri, tugas mengelola, mengumpulkan, mendistribusikan, serta mengatur segala urusan zakat dan sedekah ditangani oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ ). Sementara itu, secara keseluruhan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) se-Indonesia berhasil mengentaskan kemiskinan garis kemiskinan sebanyak 397. 2 Pengelola Zakat Menurut UU No. PENGURUSAN ZAKAT DI SELANGOR. PROFIL LEMBAGA ZAKAT SELANGOR. “Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No. PENDAHULUAN Zakat merupakan suatu ibadah yang memiliki dua dimensi yaitu dimensi habl min Allah (hubungan vertikal) dan dimensi habl min an-nas (hubungan horizontal). Macam-macam Wakaf15 g. Munculnya sikap kurang percaya terhadap para penyelenggara zakat, seperti dalam laporan penghimpunan dana zakat pada BAZNAS dan LAZ di Indonesia dapat dilihat dari belum tercapainya potensi penghimpunan dana zakat, yang hanya mampu. Adapun sampai. Baznas menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sodaqah dari muzaki (pemberi zakat) kepada mustahik (penerima zakat). 2 Indikator Kualitas Lembaga Amil Zakat Mahmudi (2009) mengemukakan bahwa, lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelola zakat yang ada secara efektif dan efisien. Ardi Achmad. Sebagai upaya meningkatkan penghimpunan dana zakat, lembaga-lembaga pengelola zakat saat ini melakukan layanan jemput dana zakat. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat atau swadaya. Bidang – bidang pengelolaan zakat didistribusikan antara lain untukbidang kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi umat, bidang pengembangan pemuda. Zen Zuhdan Al Fasich, 102190085, SM. UPZIS adalah singkatan dari Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah, yang memiliki fungsi, SOP, struktur organisasi dan tugas; yang berhubungan langsung dengan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah, di tingkat MWCNU di bawah naungan NU Care. Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat) Kedudukan lembaga zakat dalam lingkungan yang maju dan kompleks sangat penting, Dengan semakin majunya umat, baik dari segi ekonomi, ilmu pengetahuan maupun keyakinan beragama, maka diharapkan jumlah muzakki akan bertambah dan juga kuantitas zakat akan meningkat. U. Adapun azas-azas lembaga pengelolaan zakat adalah : 1. Lembaga Amil Zakat (LAZ) 1. (Adm/jo)ÂPrinsip Pengelolaan Zakat Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka yang dimaksud “Pengelolaan Zakat” adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendistribusian serta pendayagunaan zakat. (2019). 1, Kotak Pos 35 Bogor. Pengaturan pengawasan Zakat menurut UU No. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. Keberadaan LAZ tetap dilindungi dan diberi kekuasaan untuk mengelola zakat oleh. Lembaga Amil Zakat (LAZ) Lembaga zakat yang dibentuk oleh kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan. (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti) Jakarta. Penelitian dari Huda (2014) menyatakan bahwa regulator dan OPZ tidak bersinergi dengan baik, serta kegiatan antar-OPZ juga berjalan sendiri-sendiri karenakelembagaan pengelola zakat tersebut adalah Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelola Zakat (Zuhri, 2012). Selain itu ada 37 lembaga amil zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat. Laporan kegiatan PKL ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Prodi DIII Manajemen Pemasaran, Fakultas. 8 Zakat dalam Kajian Yuridis; Ditinjau dari Falsafah Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-undang. berbentuk lembaga berbadan hukum” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terdaftar. Hukum /Landasan Wakaf 13 f. Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan lembaga pengelola zakat terkait tiga tantangan yang bisa dihadapi karena masih terdapat potensi dan ruang luas dalam penghimpunan zakat di Indonesia. Untuk itu, ada tiga kata kunci yang dapat. BAZ dan LAZ masing-masing berdiri sendiri dalam pengelolaan ZIS. "Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau. ac. Program-program penyaluran zakat harus benar-benar menyentuh mustahik dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut. Menejemen Zakat Model Pengelolaan yang Efektif. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat. Lembaga zakat seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat, dan lain-lain memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Selain BAZNAS, UU Zakat juga mengatur tentang Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) sebagai pengelola zakat (amil) nonnegara yang dapat mengelola zakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Perbedaan Wakaf, Zakat, Infak dan Sedekah 10 d. 5. 38 Tahun 1999 (selanjutnya Disebut undang-undang) jo. RPS Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat. Economica: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian.